Berita Aceh Singkil

Sedang Ganti Baju, Anak 12 Tahun Diperkosa Abang Ipar, Mengaku karena Perih Saat Pipis

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan terhadap anak - Sedang Ganti Baju, Anak 12 Tahun Diperkosa Abang Ipar, Mengaku karena Perih Saat Pipis

PROHABA.CO, SINGKIL – Seorang anak perempuan yang masih duduk pada bangku sekolah dasar (SD) di Aceh Singkil menjadi korban kebejatan abang iparnya.

Gadis belia yang masih berusia 12 tahun itu dirudapaksa oleh sang abang ipar, JM alias Bang Jul, di rumahnya di Kabupaten Aceh Singkil sesaat sepulang dari sekolah.

Korban yang sedang mengganti baju sekolah tiba-tiba dipeluk oleh pelaku dan langsung dirudapaksa.

Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku.

Kini pelaku JM alias Bang Jul sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan nomor putusan 7/JN/2023/ MS.SKL, yang dibacakan pada Rabu (31/5/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Anas Rudiansyah menyatakan terdakwa JM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terrdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan (15 tahun -red),” bunyi putusan itu. Kronologis kejadian Kejadian ini bermula pada November 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu terdakwa JM menjemput korban pulang dari sekolah dan mengantarnya ke rumah ibu korban atau mertua terdakwa.

Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok

Baca juga: Sebut ‘Anak Haram’ di Pesta Nikah, ASN Banda Aceh Divonis Bersalah

Sesampai di rumah tersebut, terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan selanjutnya ia masuk ke kamar korban.

Saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolahnya dan mengenakan pakaian dalam saja.

Lalu terdakwa meraba-raba tubuh korban, tapi korban melakukan perlawanan.

Namun, karena lebih kuat terdakwa berhasil menodai adik iparnya itu.

Terdakwa kemudian memberikan korban uang sebesar Rp1.000, lalu mengatakan, “Jangan bilang bilang sama mamak kau ya.”

Setelah itu, terdakwa langsung pergi dari rumah korban.

Halaman
12