Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan pada saat terdakwa hendak merudapaksa dengan mengatakan, “Jangan, Bang!”
Rudapaksa itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara menarik tangan korban dan terus memaksa, meski ada penolakan dari korban.
Korban mengaku, akibat dari perbuatan terdakwa, dirinya merasakan sakit saat buang air kecil (pipis).
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada kakaknya atau istri terdakwa, setelah tak kuat lagi menahan sakit di bagian organ intimnya.
Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Batam Tega Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, 1 Hamil
Baca juga: Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita
Saat itu, Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIB, kakak dan ibu kandung korban bersama seorang lainnya sedang bermain congkak.
Lalu korban datang dan mengatakan kepada kakak dan ibunya bahwa alat vitalnya sakit.
Lalu kakak korban bertanya, “Kami jatuh atau ada yang sepak kau di sekolah?” Korban pun menjawab, “Enggaknya aku jatuh, nggaknya aku disepak Aku justru dijalangin suami Kakak.”
Kakak kandung korban yang syok mendengar pengakuan itu spontan berkata, “Jangan da bohong, nanti dimarah Allah.”
Lalu korban menjawab, “Sumpah aku kak, gak aku bohong.
Memang aku dikerjainya, dibuka celanaku.”
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB kakak korban melihat korban menggaruk alat vitalnya dan bertanya, “Apamu yang sakit?”
Korban memperlihatkan alat vitalnya kepada sang kakak dan memang terlihat agak memar.
Hasil visum et repertum yang dilakukan dokter di RSUD Singkil memperkuat fakta itu.
Bahwa ditemukan luka robek searah jarum jam 1, 4, dan 8, dengan pinggiran hiperemis pada alat kelamin korban yang diduga akibat penetrasi benda tumpul.
(Serambinews.com/ar)
Baca juga: Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Rudapaksa Cucu Sendiri
Baca juga: Dukun di Aceh Tenggara Rudapaksa Dua Bocah, Diancam akan Disantet