PROHABA.CO, JAKARTA - Penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023).
Lima jaksa itu dilaporkan karena diduga berbohong dalam sidang terkait keberadaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia pada 29 Mei 2023, JPU menyebut Luhut tak bisa dihadirkan sebagai saksi karena sedang berada di luar negeri.
Padahal, tim kuasa hukum Luhut sudah mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut sedang berada di Indonesia.
"Secara garis besar pada poinnya, JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik.
Kami duga kuat bahwa JPU menyampaikan keterangan palsu dan itu kami bisa buktikan," ujar Kuasa hukum Haris-Fatia Muhammad Al Ayyubi di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Polisikan Haris Azhar dan Fatia, Tuntut Ganti Rugi Sebanyak Rp 100 Miliar
Menurut dia, pada 29 Mei 2023, Luhut sedang rapat internal dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta.
Malam harinya, Luhut juga mengikuti acara di Jakarta.
"Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat intern dengan presiden dan wakil presiden, kemudian malamnya juga acara di Jakarta, bukan luar negeri," ucap dia.
Karena itu, Ayyubi melaporkan dugaan kebohongan yang dilakukan JPU dalam sidang Haris-Fatia.
Ada lima orang JPU yang dilaporkan bernama Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Laporan terkait hal itu diterima langsung oleh Komisioner Komisi Kejaksaan, Bambang Winarto pada hari ini.
"Nah ini jadi dasar PH Haris-Fatia datang ke komjak untuk sampaikan dugaan pelanggaran etik JPU," ucap Ayyubi.
"Itu kami bisa buktikan," tutur dia.
Baca juga: Haris dan Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Baca juga: Gudang Milik Warga di Nagan Raya Hangus Terbakar
Sidang ditunda tunggu Luhut pulang Ketidakhadiran Luhut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 29 Mei lalu akhirnya membuat sidang kasus pencemaran nama baik itu ditunda Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena Luhut disebut berada di luar negeri hingga 7 Juni.