Sidang pun baru akan digelar pada 8 Juni, sehari setelah Luhut dijadwalkan pulang ke tanah air.
"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang, dikutip dari Tribunnews, Senin.
Penundaan sidang memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah memberikan surat dari Luhut Panjaitan.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.
"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi.
Namun, yang bersangkutan, saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa dalam sidang.
(kompas.com)
Baca juga: Muhammadiyah: Fatia dan Haris Pendekar Hukum Pembela Kebenaran
Baca juga: Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain
Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara 10 Bulan Masa Percobaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean