PROHABA.CO, IDI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Idi kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselipkan di makanan.
Dalam penegahan tersebut petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 4,13 gram yang dibungkus dalam nasi goreng.
Tindak lanjut dari Petugas Lapas Kelas ll B Idi mengamankan seorang pengunjung yang menyelipkan narkoba jenis sabu-sabu di nasi goreng, Rabu 8 Juni 2023 lalu.
Akhirnya personel Sat Narkoba Polres Aceh Timur, kembali mengamankan dua orang napi yang akan menerima sabu-sabu tersebut dari Lapas Idi.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yudha Prasatya SH, dan Ipda Safwady Nour SH, dalam konferensi pers Kamis (15/6/2023) sore lalu mengatakan kedua napi tersebut yang diamankan yakni Zu dan NA keduanya warga binaan Lapas Kelas ll B Idi.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, mengatakan saat itu berkat kesigapan dan ketelitian petugas keamanan Lapas Kelas ll B Idi, dalam melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa pengunjung sehingga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat itu ditemukan dua paket bening berisi kristal putih yang diselipkan didalam bungkus nasi goreng seberat 4,13 gram.
Baca juga: Petugas Lapas Idi Gagalkan Penyelundupan Nasi Goreng Berisi Sabu-Sabu, Tersangka Ditangkap
Baca juga: Sebulan Beraksi Polres Aceh Timur Amankan 28 Tersangka Narkoba
Baca juga: Sabu-sabu dalam Keripik Pisang dan Singkong Gagal Diselundupkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi
Kemudian saat itu petugas Lapas Kelas ll B Idi, mengamankan pengunjung yang menyelipkan sabu di makanan tersebut yakni, MZ.
MZ ini, kata Kapolres, sebelumnya sudah sering melakukan transaksi jual beli sabu di Lapas Idi.
"Modusnya pelaku selalu berkunjung ke Lapas dengan membawa makanan yang sudah diselipkan narkotika," jelas Kapolres.
Usai MZ diamankan petugas Lapas saat itu, lanjut Kapolres, kemudian petugas Lapas melaporkan ke Satresnarkoba.
"Kemudian Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil diamankan dua napi yang akan menerima sabu-sabu tersebut," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, ungkap Kapolres, ketiga tersangka terancam pidana penjara minimal 6 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B IDI, Aceh Timur, mengamankan seorang warga yang hendak mengirimkan makanan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke salah satu napi di Lapas tersebut.
Tersangka berinisial MZ itu diamankan petugas Lapas Rabu (8/6/2023) jelang magrib. (sn)
Baca juga: Selundupkan 20,6 Kg Sabu, Tiga Warga Aceh Ditangkap, Nilainya Rp30 Miliar
Baca juga: UHUYY, Istri-istri Cantik Kades Bikin Heboh di Acara Pelantikan Suaminya
Baca juga: LP Klas II B Kota Bakti Digeledah, Enam Napi Positif Konsumsi Sabu