Berita Aceh Timur

Sebulan Beraksi Polres Aceh Timur Amankan 28 Tersangka Narkoba

Dalam kurun waktu satu bulan mulai pertengahan Mei sampai Pertengahan Juni 2023, Satreskoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 28 tersangka ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yudha Prasatya SH, dan Ipda Safwady Nour SH, memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari 28 tersangka kasus narkoba, dalam konferensi pers Kamis (15/6/2023) sore lalu. 

PROHABA.CO, IDI - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur membekuk sebanyak 28 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pil Extacy (inex) dan ganja di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan ada juga di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Dalam kurun waktu satu bulan mulai pertengahan Mei sampai Pertengahan Juni 2023, Satreskoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 28 tersangka dari 24 kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yudha Prasatya SH, dan Ipda Safwady Nour SH, dalam konferensi pers Kamis (15/6/2023) sore lalu mengatakan dari 24 kasus ini telah diamankan berbagai jenis narkoba mulai dari pil ekstasi, ganja dan sabu-sabu.

Rinciannya, jelas Kapolres, dari 24 kasus itu 21 kasus sabu-sabu, 2 kasus ganja dan satu kasus pil ekstasi.
Semua perkara ini, lanjut Kapolres, diamankan dari wilayah hukum Polres Aceh Timur, dan ada juga di Lhokseumawe.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Aceh Utara Diringkus, Polisi Gagalkan Transaksi 12 Kg Sabu

Baca juga: Napi Rutan Kendalikan Narkoba ke Kampus UNM Makassar

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba di Binjai, Uang Rp 28 Juta, 175 Butir Ekstasi Disita

Adapun inisial ke 28 tersangka yakni, AG (52), MA (50), ZL (28), AS (42), MY (45), JN (60), SY (29), SP (25), DN (40), SY (22), SA (36), KH (32), SY (29), SA (34), MU (28), IS (32), TA (24), DA (73), MU (45), RD (50), KM (29), MU (20), ZU (39), NA (40), NA (36), MU (27), JU (30), PN (40).

Adapun BB narkoba jenis ganja yang diamankan dari Januari 2023 sampai Juni sekitar 959,53 gram sabu-sabu.

Sabu paling banyak diamankan dari tersangka sebanyak 47, 46 gram atau senilai Rp 400 juta, kemudian pil ekstasi 870 butir yang dijual Rp 750 ribu per butir di tempat hiburan dan jika dijual dalam jumlah besar Rp 250 per butir, dan beberapa gram ganja.(sn)

Baca juga: GAWAT, Seorang Dokter Nekat Cabuli Pasien di Ruang Bedah Saat Operasi Payudara

Baca juga: PNS di Rokan Hilir Diringkus, Diduga Terlibat Narkoba

Baca juga: Sedang Transaksi, 4 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved