Tindakan itu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan diancam ‘uqubat ta’zir penjara (hukuman badan).
“Menghukum terdakwa RM dengan uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.
Kronologi kejadian Kejadian ini berawal pada Senin, 2 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu terdakwa mengomentai status Facebook korban dengan kata “dor kosong”.
Soalnya, pada saat itu korban mengunggah foto dengan keterangan kosong (tanpa teks).
Lalu korban membalas dengan mengatakan, “Nye kune” lalu terdakwa membalas, ”Enggak ada.”
Selanjutnya korban membalas lagi, “Oooo di WA aja chatnya, soalnya (saya) jarang buka Messenger.”
Setelah itu korban memberikan nomor handphone nya dan percakapan keduanya kemudian berpindah di aplikasi WhatsApp (WA).
Baca juga: Satreskoba Polres Lhokseumawe Ringkus Penjual Narkotika di Aceh Utara
Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim pesan dengan ajakan, “Yok mainmain”, lalu korban membalas, “Yok, besok aja.”
Keesokan harinya pada Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa mengirim pesan dengan mengatakan, “Udah siap ke?” lalu korban membalas, “Mau ke simpang tiga dulu.”
Sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menelepon korban dan menanyakan, “Udah nyampe rumah ke?”
Lalu korban menjawab, “Udah.” Selanjutnya, terdakwa mengatakan, “Ya udah, di mana rumahmu biar kujemput.”
Korban pun menuliskan alamatnya. Sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa datang menggunakan sepeda motor untuk menjemput korban.
Mereka akhirnya pergi jalan-jalan.
Dalam perjalanan, terdakwa menanyakan, “Udah punya pacar ke?” Lalu korban menjawab, “Belum.”