Berita Langsa

10 Terpidana Maisir di Langsa di Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang terpidana Jarimah Maisir saat menjalani eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Sabtu (20/7/2023) sore.

GR, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan pidana uqubat cambuk sebanyak 10 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambuk

TF, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 13 kali dikurangi masa tahanan menjadi 10   kali cambuk.

Terkahir ID, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 10 kali dikurangi masa tahan menjadi 7 kali cambuk.(zb)

Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan

Baca juga: 11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Hukum Jinayat

Baca juga: Pasangan Muda Mudi Dihukum Cambuk 22 Kali di Taman Sari Kota Banda Aceh

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 10 Terpidana Maisir di Langsa Dicambuk, Ada Kena Sabet 20 Kali, Ada Juga Hanya 5 Kali ,