GR, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan pidana uqubat cambuk sebanyak 10 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambuk
TF, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 13 kali dikurangi masa tahanan menjadi 10 kali cambuk.
Terkahir ID, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 10 kali dikurangi masa tahan menjadi 7 kali cambuk.(zb)
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan
Baca juga: 11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Hukum Jinayat
Baca juga: Pasangan Muda Mudi Dihukum Cambuk 22 Kali di Taman Sari Kota Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 10 Terpidana Maisir di Langsa Dicambuk, Ada Kena Sabet 20 Kali, Ada Juga Hanya 5 Kali ,