“Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.
(kompas.com)
Baca juga: Pasutri di Sidoarjo Aniaya Balita hingga Tewas, Kesal Orangtua Korban Tak Kirim Uang
Baca juga: Ricky Rizal Minta Maaf Kepada 3 Puteri Kecilnya Karna Sudah Lama Tidak Pulang
Baca juga: Balita Asal Samarinda Positif Narkoba usai Diberi Minum Tetangga