Kriminal

Keluarga Beri Maaf ke Dokter Makmur, Proses Tetap Lanjut, Terkait Kasus Balita Ditampar

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wadir RSU Bahagia Makmur sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (31/7/2023) siang. Ia jadi tersangka dalam kasus penamparan bocah 3 tahun. Namun ia menyebut bahwa itu adalah masalah kecil

“Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.

(kompas.com)

Baca juga: Pasutri di Sidoarjo Aniaya Balita hingga Tewas, Kesal Orangtua Korban Tak Kirim Uang

Baca juga: Ricky Rizal Minta Maaf Kepada 3 Puteri Kecilnya Karna Sudah Lama Tidak Pulang

Baca juga: Balita Asal Samarinda Positif Narkoba usai Diberi Minum Tetangga