KPK menduga bahwa Henri menerima suap Rp 88,3 miliar sepanjang periode tersebut.
Namun, polemik muncul setelahnya.
Puspom TNI merasa, Henri dan Afri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati Kabasarnas adalah jabatan sipil.
Setelah gonjang-ganjing penetapan tersangka Henri dan Afri, Puspom TNI akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap pada Senin (31/7/2023).
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menyebut keduanya kini telah ditahan.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur)," ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin malam.
(kompas.com)
Baca juga: KPK Akui Khilaf Tangkap TNI yang Diduga Terima Suap
Baca juga: Pejabat KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius, Bernada Teror dari "Tetangga"
Baca juga: Terima Suap, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara