Tersangka pelaku pemerkosaan berulang ini dijerat penyidik dengan Pasal 49 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 50 qanun ini mengatur ancaman hukuman bagi orang uang sengaja melakukan jarimah pemerkosaan dengan uqubat takzir cambuk paling sedikit 100 kali, paling banyaak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara palinng singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. (riz)
Baca juga: Guru SD di Banyuwangi Rudapaksa Murid hingga Hamil
Baca juga: Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Residivis Bandar Narkoba
Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Beri Sanksi Tegas, Kasus Perselingkuhan ASN dan Honorer
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Pengangguran di Nagan Raya Diringkus Polisi,