Eks Menantu Hamili Mantan Mertua, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Sungai

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Berhubungan intim - Seorang istri di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Resah tiap berhubungan badan selalu dianiaya

PROHABA.CO, BALANGAN - Viral mantan mertua selingkuh dengan eks (bekas) menantunya.

Kasus hubungan gelap tersebut terjadi di Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Keduanya diketahui tinggal serumah meski sang menantu sudah bercerai dari sang istri yang notabene anak ibu mertuanya.

Dari hsil hubungan gelap itu, keduanya pun memiliki seorang bayi.

Sesaat setelah melahirkan, bayi tak berdosa itu justru dibuang ke sungai dalam keadaan hidup.

Kini, terungkap fakta terkait penemuan jasad bayi perempuan di Sungai Balanti, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan yang membuat geger warga setempat, Selasa (1/8/2023).

Tersangka pelaku yang membuang bayi tersebut adalah RH (37), warga Desa Baru, Kecamatan Awayan, Balangan, Provinsi Kalsel.

Bayi yang dibuangnya itu diduga merupakan hasil hubungan gelap antara mertua dengan mantan menantunya berinisial SH (36) yang masih tinggal bersamanya.

Baca juga: Selingkuhi Istri Orang, Keuchik Lari Tanpa Busana Saat Digerebek, Mengaku Sudah Berhubungan

Padahal sebelumnya anak tersangkut pelaku sudah bercerai dengan SH.

Namun tersangka pelaku tetap tinggal bersama mantan menantunya itu, yang ternyata juga sudah menikah lagi dengan SP (48).

Kepala Unit PPPA Satreskrim Polres Balangan, Aiptu Joko, Senin (7/8), mengatakan, saat dilakukan pengembangan atas kasus bayi dibuang ini, akhirnya tersangka pelaku menceritakan semuanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka pelaku, bayi yang dikandungnya merupakan anak dari mantan menantunya itu yang memang masih tinggal serumah dengannya.

Tersangka pelaku mengaku sudah menjalin cinta terlarang sejak SH masih menjadi menantunya.

Namun, pihak kepolisian masih akan melakukan pencocokan DNA untuk memastikan kebenaran pengakuan tersangka pelaku.

Kronologi Saat kejadian, tersangka pelaku RH merasakan sakit perut sekitar pukul 05.15 Wita, Senin (31/7/2023).

Kemudian, RH melahirkan seorang diri di dalam kelambu kamar rumahnya.

Baca juga: Seorang Menantu di Aceh Selatan Aniaya Mertua dengan Kayu Runcing

Baca juga: Diduga Kaget Mendengar Suara Petir, Pemuda Kluet Meninggal

Suara kesakitan RH akhirnya diketahui oleh mantan menantunya dan saksi SP yang tinggal serumah.

SP kemudian membuka kelambu dan melihat bayi baru dilahirkan berada di bawah kaki pelaku.

“Kondisi bayi saat itu tertutup daster sebagian, yaitu dari bagian perut hingga kepala, dan hanya terlihat bagian perut hingga kaki,” ujarnya.

Tersangka pelaku kemudian berjalan ke tepi sungai dan akhirnya membuang bayi yang baru lahir tersebut ke sungai.

“Sempat berpikir sebentar hingga akhirnya bayi dibuang ke sungai.

Saat itu, bayi masih dalam kondisi hidup karena ada pergerakan di bagian kaki,” ujarnya.

Dilanjutkan Aiptu Joko, pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah kekerasan fisik terhadap anak.

Pelaku terancam pidana 14 tahun penjara Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHPidana.

Setelah kejadian tersebut, warga menemukan mayat sang bayi di Sungai Balanti pada Selasa (1/8/2023) siang.

(Tribun- Style.com)

Baca juga: Menantu yang Gasak Harta Mertua Ikut Cari Perhiasan dan Surat Tanah yang Hilang, Ternyata Itu Hanya

Baca juga: Usai Berhubungan dan Tidur Pulas, Istri Nekat Potong Alat Kelamin Suaminya, Tak Ingin Berpisah

Baca juga: Butuh Uang, Wanita Bersuami Ajak Pria Duda Berhubungan Intim, Dibayar Rp 200.000-400.000

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul KISAH Hubungan Gelap Mertua dan Mantan Menantu, Tinggal Seatap, Lahirkan Bayi Lalu Dibuang ke Sungai,