Kemudian, dua lainnya Ys bin Aw ( 28) beralamat di Desa Teupin Ara, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan MK bin Sy (26), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Terakhir adalah Sy bin Nd (33) beralamat di Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam.
Baca juga: Terjepit Alat Berat, Seorang Kernet Escavator di Aceh Tamiang Meninggal
Mereka yang ditangkap, kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH yang didampingi Wakapolres, Kompol Joko Utomo, Kasat Resnarkoba, Iptu Samsul Bahri, Kasat Reskrim, AKP Zhia Ul Archam dan pejabat lainnya adalah pengedar dan kurir narkoba lintas provinsi.
Ada yang berasal dari Malaysia dan kurirnya dari Bireuen.
Dalam jumpa pers, Kapolres Bireuen meminta tersangka M untuk menceritakan perannya.
Tersangka, M diminta menghadap ke dinding untuk memberikan keterangan singkat terkait perjalanan sabu tersebut sampai ke Bireuen.
M menyebutkan, suatu hari ia sedang menghadiri kenduri seunujoh (kenduri pada hari ketujuh orang meninggal) di gampongnya, sekira hari Selasa atau Rabu.
Tiba-tiba ia ditelepon kawannya berinisial Mf dari Aceh Timur dan bertanya sedang di mana ia sekarang.
M mengaku sedang di acara seunujoh.
Ada kerja sekarang tanya rekannya, M mengaku tidak ada kerja lagi.
Kemudian, M mengatakan, “Pada saya ada barang ini, tetapi tidak banyak.”
Di akhir pembicaraan kalau ada yang mau beli diminta menelepon dirinya.
Saat itu, M sedang di Bugak Jangka dan berangkat mengambil barang tersebut.
Baca juga: Terlibat Transaksi Narkoba, 8 Warga Pidie Diciduk Polisi, Ganja dan Sabu Ikut Disita
Seorang tersangka lainnya berinisial Sy mengaku sabu dibawa pulang dari Malaysia diantar kawan di laut sampai ke Dumai.
Setiba di Dumai, tersangka mengaku naik bus jumbo langsung ke Jeunieb.