Berita Lhokseumawe

Sedang Nyabu di Kompleks SMP, Lima Pria Diciduk Polisi, Kasus di Bireuen Jaringan Antarnegara

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Tersangka dan Barang Bukti yang Dirilis Polsek Banda Sakti, Minggu (20/08/2023).

Tiba di Jeunieb sekitar pukul 24.00, keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB siang, menelepon seseorang dan meminta barang tersebut diserahkan kepada salah seorang keluarganya.

Kapolres Bireuen mengatakan, tersangka Sy intinya mengatakan, dia sudah sembilan bulan berada di Malaysia dan diantar temannya ke laut menuju Dumai.

Lalu naik mobil jumbo menuju ke Medan sampai ke Jeunieb.

Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan bahwa Sy menjadi kurir dengan membawa satu paket narkotika dari negara Malaysia secara ilegal menggunakan kapal laut via kota Dumai Riau dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Bireuen.

Sedangkan satu paket narkotika yang diamankan, menurut Sy (tersangka lainnya) diperoleh dari M, warga Aceh yang saat ini berada di Malaysia dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka, tambah Kapolres Bireuen, dijerat penyidik dengan Pasal 11 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar. (bah/ yus)

Baca juga: Tim Elang Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Sabu Antarkabupaten

Baca juga: 2 Napi asal Aceh di Lampung Jadi Tersangka Kasus Sabu 12 Kg di Mapolres Aceh Utara

Baca juga: Wow! PT MPG Cetak Rekor, Sukses Pasok Listrik di Atas 200 Juta kWh