Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai Rp 450.000, satu ponsel merek Samsung, dompet motif bunga warna ungu yang berisi dua paket plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Daniel menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SF (belum tertangkap) secara ranjauan pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Jalan Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
IH belum membayar barang tersebut karena ia akan membayar setelah barang tersebut laku terjual semua.
Baca juga: Jatuh dari Lantai 13, Satpam Bank di Surabaya Tewas
Baca juga: Lagi, Polres Nagan Tangkap Residivis Bandar Narkoba
“Tersangka ini kemudian membagi-bagi barang tersebut menjadi 6 paket yang isinya bervariasi,” ujar Daniel.
Dari keenam paket tersebut, empat paket sudah terjual seharga masing-masing Rp 1 juta.
Salah satu pembelinya adalah IB yang sebelumnya sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.
IH mengaku sudah dua kali melakukan pembelian sabu-sabu dari SF.
Sementara itu, penjualan sabu-sabu kepada IB sudah sering dilakukan oleh IH, minimal seminggu sekali.
“Kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya.
Jadi kami punya target untuk memburu pelaku lainnya, salah satu SF ini, yang masih berstatus DPO,” tutur Daniel.
Atas perbuatannya itu, IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(kompas.com)
Baca juga: Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Diciduk
Baca juga: Baru Bebas, Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Terlibat Pembunuhan Tetangganya
Baca juga: Polisi Ringkus 8 Warga Pidie Terlibat Narkoba, Barang Bukti Ganja dan Sabu Disita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas dari Penjara, Pria di Surabaya Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba",