Kriminal
Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Diciduk
Kasus pencurian yang dilakukan DM itu terungkap setelah korban bernama Raditia Saputra melaporkan kehilangan motor di Dusun Tambak, Desa Laok Jangjang
PROHABA.CO, SUMENEP - Seorang residivis pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial DM (35), kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap saat baru dua minggu bebas dari penjara.
DM diketahui bebas dari penjara pada awal Mei 2023.
“Tersangka juga pernah ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Kasus pencurian yang dilakukan DM itu terungkap setelah korban bernama Raditia Saputra melaporkan kehilangan motor di Dusun Tambak, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, sesuai dengan CCTV yang ada, kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut yaitu DM.
Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Tersangka Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Langsa Timur, Dua Pelaku Masih Buron
Baca juga: Mobil Mercedes Benz Tanpa Sopir Tercebur ke Sungai, Dua Penumpang Teriak Minta Tolong
Selanjutnya, pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap DM saat berada di jalan kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Setelah dilakukan interograsi kemudian tersangka mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” tuturnya.
Tak hanya itu, kepada polisi, DM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP yang berbeda, yaitu pencurian sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria.
Seluruh motor hasil curian itu kini sudah diamankan polisi.
Tersangka DM kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke5e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(kompas. com)
Baca juga: Tujuh Tahanan Kasus Curanmor dan Narkoba Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, Lima Sudah Tertangkap
Baca juga: Pelaku Sindikat Curanmor Antar Wilayah Ditangkap, 7 Sepmor Diamankan
Baca juga: Pencuri Bobol Jok Motor Pegawai FISIP USU, Rp 30,5 Juta Raib
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.