Kriminal

Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Diciduk

Kasus pencurian yang dilakukan DM itu terungkap setelah korban bernama Raditia Saputra melaporkan kehilangan motor di Dusun Tambak, Desa Laok Jangjang

Editor: Muliadi Gani
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Diciduk 

PROHABA.CO, SUMENEP - Seorang residivis pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial DM (35), kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.

Warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap saat baru dua minggu bebas dari penjara.

DM diketahui bebas dari penjara pada awal Mei 2023.

“Tersangka juga pernah ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Kasus pencurian yang dilakukan DM itu terungkap setelah korban bernama Raditia Saputra melaporkan kehilangan motor di Dusun Tambak, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, sesuai dengan CCTV yang ada, kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut yaitu DM.

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap Tersangka Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Langsa Timur, Dua Pelaku Masih Buron

Baca juga: Mobil Mercedes Benz Tanpa Sopir Tercebur ke Sungai, Dua Penumpang Teriak Minta Tolong

Selanjutnya, pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap DM saat berada di jalan kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Setelah dilakukan interograsi kemudian tersangka mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” tuturnya.

Tak hanya itu, kepada polisi, DM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP yang berbeda, yaitu pencurian sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria.

Seluruh motor hasil curian itu kini sudah diamankan polisi.

Tersangka DM kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke5e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(kompas. com)

Baca juga: Tujuh Tahanan Kasus Curanmor dan Narkoba Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, Lima Sudah Tertangkap

Baca juga: Pelaku Sindikat Curanmor Antar Wilayah Ditangkap, 7 Sepmor Diamankan

Baca juga: Pencuri Bobol Jok Motor Pegawai FISIP USU, Rp 30,5 Juta Raib

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved