Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan pelaku sudah diamankan pada Senin (4/9/2023).
"Untuk kasusnya sudah diselesaikan, untuk pelaku bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengobatan kucingnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (5/9/2023).
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari ICA Padang.
"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Terancam 9 Bulan Penjara
Dedy menambahkan, kasus tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).
Mengutip TribunPadang.com, pelaku dijerat dengan pasal 301 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.
Baca juga: Seorang Pelajar Dipolisikan Gegara Mengadu Anak Kucing dengan Ular
Baca juga: Istri Polisi jadi Tersangka kasus Penipuan Sesama Bhayangkari, Korban Rugi Rp 700 Juta
Baca juga: Empat Ban dan Velg Mobil Agya Warga Lhokseumawe Dicuri di Parkiran
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nasib 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Ditangkap Polisi hingga Terancam 9 Bulan Penjara,