Berita Kriminal

Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Semanggi Jaksel, 4 Tersangka Ditangkap

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka dalam kasus penyelenggaraan pesta seks di bilangan Semanggi, Jakarta Selatan, ditunjukkan ke hadapan publik di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023)

"Dari pelaku yang ditangkap pasangan suami-istri yang menyatakan bahwa si suami ini sangat menikmati (hubungan badan).

Kalau tidak melakukan kegiatan bersama dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya, dia tidak merasa bahagia, tak merasa happy ending," tuturnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Bintoro mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yaitu alat kontrasepsi, alat pesta seks, dan alat bantu untuk melakukan pesta seks, dan handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU 19 Tahun 201 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 dan pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Baca juga: Oknum Kades di Konawe Selatan Ditangkap Diduga Rudapaksa IRT

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dijadikan Pekerja Seks, Ortu Lapor Polisi

Baca juga: Pria Cina Pesan Pekerja Seks di Hotel, Ternyata yang Datang Istrinya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Semanggi: 4 Pelaku Ditangkap, Ada Pasutri,