Haba Artis

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Buat Konten Makan Kulit Babi

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lina Mukherjee saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/09/2023).

Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.

"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok.

Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.  

Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.

Baca juga: Selebgram Asal Palembang Adelia Putri Salma Ditangkap, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Internasional

Baca juga: Bocah 13 Tahun di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar

Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

“Jujur saya banyak kesedihan orang tua ku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.

Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.

“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis.

 

Baca juga: Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Baca juga: Tak Datang Saat Penyelidikan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Gaya Hedon di IG, Begini Kondisi Rumah Selebgram Araa Mudrikah Ditangkap Promosikan Judi Online

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara",