PROHABA.CO - Kasus makan babi Lina Mukherjee akhirnya memasuki tahap akhir.
Terdakwa kasus Lina Mukherjee divonis bersalah atas kasus pembuatan konten makan babi sambil membaca basmallah.
Lina dinilai bersalah dan dikenakan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara pada terdakwa Lina Mukherjee atas kasus pelanggaran terhadap UU ITE, Selasa (19/9/2023).
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.
Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee Menangis di Sidang Perdana dalam Kasus Penistaan Agama
Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.
Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.
“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.
Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.
"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok.
Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.
Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.
Baca juga: Selebgram Asal Palembang Adelia Putri Salma Ditangkap, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Internasional
Baca juga: Bocah 13 Tahun di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar
Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
“Jujur saya banyak kesedihan orang tua ku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.
Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.
“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis.
Baca juga: Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Baca juga: Tak Datang Saat Penyelidikan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Gaya Hedon di IG, Begini Kondisi Rumah Selebgram Araa Mudrikah Ditangkap Promosikan Judi Online
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara",