RUU dianggap melanggar HAM oleh delapan pakar PBB
RUU itu sekarang akan dikirim untuk disetujui oleh Dewan Wali, sebuah badan konservatif ulama dan ahli hukum.
Dewan ini memiliki kekuatan untuk menolak RUU jika mereka menganggapnya tidak konsisten dengan hukum syariah.
Awal bulan ini, delapan pakar hak asasi manusia (HAM) independen PBB memperingatkan RUU itu "dapat dikategorikan sebagai bentuk apartheid gender, karena pemerintah tampaknya menggunakan diskriminasi sistemik untuk menekan perempuan remaja dan dewasa agar tunduk total".
"RUU itu memberlakukan hukuman berat pada perempuan remaja dan dewasa karena ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan penegakan kekerasan," kata para ahli.
"RUU ini juga melanggar hak-hak dasar, termasuk hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya, larangan diskriminasi gender, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk protes damai, dan hak untuk mengakses layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, dan kebebasan bergerak."
Baca juga: Spesifikasi Rudal Balistik Iran yang Buat Israel Ciut
Baca juga: Tak Patuhi Kewajiban Berjilbab, Iran Tutup 155 Toko dan Restoran
Baca juga: 100 Orang Lebih Ditangkap di Iran Terkait Misteri Keracunan Ribuan Orang Siswi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perempuan Iran terancam dipenjara hingga 10 tahun jika berpakaian 'tidak pantas',