PROHABA.CO, KERINCI – Seorang pria bernama FS (38), warga Desa Muara Semerah Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci diamankan polisi.
Ia ditangkap karena mencabuli hingga memperkosa adik iparnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kali ini kasus rudapaksa terjadi masih dalam lingkup keluarga.
Dimana seorang pria beristri merudapaksa adik dari istrnya sendiri atau adik ipar.
Informasi yang didapatkan, pelaku berinisial FS (38) saat ini telah diamankan pihak kepolisian Polres Kerinci.
FS diringkus diduga telah mencabuli adik iparnya sebut saja Bunga (14).
Kapolres Kerinci, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok
Dia mengatakan, bahwa pelaku diaman pada Minggu (24/09/2023) kemarin, karena melakukan tindakan pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur.
"Ya, pelaku diamankan FD (38) warga Muara Semerah, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, dalam kasus pencabulan dan persetubuhan," jelasnya, Selasa (26/9/2023).
Diungkapkan, dari keterangan yang didapatkan, rudapaksa yang dilakukan tersangka sebanyak empat kali.
Dua diantaranya dilakukan separti layaknya hubungan suami istri.
“Saat menjalankan aksinya korban dibawah tekanan dan selalu diancam,” kata Kasat.
Dibeberkannya, kejadian tersebut berawal pada November 2022 tahun lalu.
Saat itu korban yang baru pulang dari sekolah didatanggi pelaku ke rumanya.
Setelah melihat korban di dalam rumah, pelaku lalu menutup pintu.
Baca juga: Pemuda Nagan Raya Rudapaksa Siswi di Dalam Mobil, Modus Pura-pura Antar Pulang Sekolah
Baca juga: IRT di Ulee Kareng Jadi Korban Hipnotis, Perhiasan Emas Sembilan Mayam Raib Dibawa Pelaku
Di dalam rumah yang sepi tersebut, pelaku lalu memegang kedua tangan korban dan membawa kearah ruang tamu sambil membujuk dan mengancam dengan kata ‘Sini Aja Dulu Kalau Dak Mau Awas’.
Korban yang merasa ketakutan mengikuti arahan pelaku. Pelaku lalu menyentuh-nyentuh dan mencium tubuh korban.
“Saat menyentuh-nyentuk tubuh korban, pelaku merekamnya dengan ponsel,” ujarnya.
Berbekal video tersebut, pelaku dengan mulus melakukan aksi bejatnya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya.
“Dari keterangan pelecehan terhadap korban sebanyak 2 kali dan perbuatan persetubuhan sebanyak 2 kali, hal tersebut dilakukan dibawah tekanan dan ancaman,” jelas Kasat.
"Setiap kali melakukan pencabulan pelaku merekam video perbuatannya," tambahnya.(*)
Baca juga: Pria Beristri dan Mahasiswi Digerebek Warga di Rumah Kos, Mengaku Sudah Menikah
Baca juga: Santri Disekap dan Disodomi Pria Beristri, Pelaku Sebut untuk Cari Fantasi
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Sampang Dirudapaksa 2 Pria, Dilakukan Usai Korban Dicekoki Obat Tidur
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Pria di Kerinci Rudapaksa Adik Ipar, Setiap Melakukan Aksinya Selalu Direkam,