Kriminal

Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengadilan

Saat beraksi, dua guru ini bermodus berpura-pura minta dipijit.

Mereka memanggil santri ke sebuah pondok lalu melakukan aksi bejatnya.

Beberapa kali dua guru bejat ini juga langsung mendatangi korban ke kamarnya, kemudian dicabuli.

(Kompas.com)

Baca juga: Niat Tagih Utang, Debt Collector Jadikan Anak Debitur Pemuas Nafsunya, Cabuli Sampai Pingsan

Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri

Baca juga: Ramuan Jahe dan Bawah Putih Ampuh Lunturkan Kolestrol Jahat, Begini Bahan dan Cara Membuatnya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 24 Santri, 2 Guru di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara",