Makanya ada bentuk tekanan atau memar di bagian badan, di bagaian dada dan bahu," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau, Dukun Cabul Pemerkosa Berkedok Pengobatan
(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News