Rudapaksa

Baru Sampai di Jakarta, Perempuan asal Cimahi Jadi Korban Kekerasan Kenalannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa terhadap perempuan asal Cimahi, Jawa Barat.

Makanya ada bentuk tekanan atau memar di bagian badan, di bagaian dada dan bahu," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau, Dukun Cabul Pemerkosa Berkedok Pengobatan

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News