Rudapaksa

Baru Sampai di Jakarta, Perempuan asal Cimahi Jadi Korban Kekerasan Kenalannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa terhadap perempuan asal Cimahi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

PROHABA.CO - Penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial TN (20) asal Cimahi, Jawa Barat, dilakukan oleh seorang instruktur kebugaran bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26).

Kasus itu terjadi saat korban baru saja tiba di Jakarta.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana, mengatakan, TN tiba di Jakarta dengan tujuan membantu ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Fajar yang mengetahui informasi tersebut meminta TN untuk berjumpa dan menjemputnya.

Setelah itu, keduanya berbincang dan makan di sebuah tempat.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa yang Ajak Pacarnya ke Hotel Berhasil Diamankan di Kos-Kosannya

"Korban ini dari kampung, diajak sama ibunya untuk kerja di tempat majikannya.

Waktu dia datang ke Jakarta, dia dichat ke Facebook dan lewat aplikasi pertemanannya.

'Kamu di mana? Aku jemput ya'.

Ya namanya orang baru (di Jakarta)," ungkap Gustiyana , Senin (16/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

"Betul (hari pertama TN di Jakarta)," tegas dia lagi.

Untuk diketahui, pertemuan mereka berlangsung setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi Muzz: Pernikahan Muslim dan menjalani komunikasi selama tiga minggu terakhir.

Ketika hari sudah mulai menjelang Magrib, TN memminta izin pulang untuk menemui ibunya, namun Fajar merayu TN.

Baca juga: Sandro Tonali Kecanduan Judi, Disarankan Sewa Terapis sebagai Solusi

"Kan sudah magrib, sudah enggak tenang (TN).

'Sudah, enggak usah', katanya.

'Entar dulu, masa aku sudah tunggu kamu, sudah lama, sampai kamu baru ke Jakarta.

Masa baru ketemu sudah kamu tinggal aku'.

Terus, 'nah, antar aku ke apartemen sebentar', gitu," ucap Gustiyana.

Akhirnya, TN menuruti Fajar dan mengantarkan pelaku ke apartemennya.

"Di apartemen itulah langsung dikunci, dipaksa.

Dia sudah enggak mau.

Mau telepon ibunya, diambil handphone-nya ya.

Nah, ibunya pusing ini.

'Ke mana anak saya ini'," kata Gustiyana.

Di apartemen itu, Fajar memerkosa TN sebanyak dua kali.

Baca juga: Janji Menikahi Jika Hamil, Marbot Masjid di Kalimantan Selatan Rudapaksa Bocah 13 Tahun

"Dia berusaha melawan.

Pertama, dia cuma diraba-raba.

Sudah menolak, dia melawan.

Habis itu dipaksa, sudah enggak mau.

Ditekan, karena dia kalah fisik, ya dia enggak bisa melawan.

Makanya ada bentuk tekanan atau memar di bagian badan, di bagaian dada dan bahu," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau, Dukun Cabul Pemerkosa Berkedok Pengobatan

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News