PROHABA.CO - Satuan Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap seorang pria berusia paruh baya dengan inisial UA (50 tahun) atas dugaan pelanggaran rudapaksa terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (20/10/2023), siang hari, dilansir dari TribunnewsDepok.com.
Pelaku sukses diringkus di daerah Bukit Jaya, Sukmajaya, Kota Depok usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengonfirmasi adanya tuduhan kejahatan rudapaksa dan menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan.
"Benar ada (penangkapan terduga pelaku pencabulan) dan sekarang dalam proses di Polres," kata Hadi saat dikonfirmasi pada Jumat siang.
Sekarang, tim penyidik Satreskrim Polres Metro Depok tengah melakukan penyidikan untuk mengungkap modus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
"Masih kita lakukan pemeriksaan karena korban masih di bawah umur," ungkapnya.
Baca juga: Pria di Makassar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Diancam
Menurut Hadi saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
"Berdasarkan KTP untuk pekerjaan wiraswasta," pungkasnya.
(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)
Baca juga: Pemilik Kos yang Rudapaksa Anak Kos Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Al Mahirah Terpantau Turun, Pedagang Jadi Khawatir