Kriminal

Ibu dan Anak Edar Narkoba, Kemas Pil Ekstasi dan Sabu ke Kapsul Obat

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahril tengah memperlihatkan barang bukti pengungkapan narkoba selama tiga pekan, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung Jawa barat, kamis (19/10/2023)

PROHABA.CO, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu yang dijalankan anak dan ibu di Kota Bandung.

Narkoba yang diedarkan berjenis pil ekstasi dan sabu yang dikemas ulang menjadi sebuah kapsul obat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peredaran narkoba ini dijalankan oleh satu keluarga.

Mereka terdiri atas ibu berinisial WD, anak perempuan RMC, dan anak laki-laki DHC.

“Jadi satu keluarga menjadi pengedar dan mereproduksi atau mengemas narkoba tersebut.

Satu orang tersangka lainnya yang juga anak laki-laki dari WD, berperan sebagai penyedia ekstasi dan sabu untuk ibunya dan saudara perempuannya,” ucap Budi saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu dan Anak Jadi Bandar Sabu di Tanjung Balai, Tiap Harinya Layani 40 Pembeli

Pengungkapan itu berawal dari penangkapan tersangka RMC terkait sabu di Taman Kopo Indah Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (14/10/2023).

Saat penggeledahan di kediaman pelaku di Jalan Guntur, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, petugas menemukan barang bukti lain yaitu 1.002 butir ekstasi dan sabu 35 gram 35 sabu.

Di situlah terungkap ibu tersangka terlibat dalam peredaran narkotika ini.

“Ditangkap di rumahnya di tempat ibunya WD,” ucap Budi. Budi menjelaskan, peredaran narkoba yang dijalankan keluarga tersangka, sesuai pesanan.

Para pelaku memiliki peran masing-masing. WD dan RMC bertugas mengemas ulang barang haram yang dikirim DHC.

Mereka kemudian menggerus pil ekstasi dan memasukannya ke dalam kapsul kosong.

“Jadi yang sudah bubuk itu dimasukan ke dalam kapsul untuk menyamarkan kalau itu adalah ekstasi,” ucapnya.

Baca juga: Hebat, Cristiano Ronaldo Masih Kuat Bisa Terus Main sampai Umur 41 Tahun

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung, 11 Tahun Lakukan Inses, Dari Keluarga Agamais

Untuk peredarannya, dikirimkan menggunakan ojek online. Pesanan sendiri berasal dari DHC.

“Peredarannya sesuai pesanan dari DHC yang kemudian dikirim secara online, bentuknya kapsul obat karena takut ketahuan,” kata Budi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, satu keluarga ini mereproduksi narkoba tersebut sejak Agustus 2023.

“Tapi kita masih telusuri dan masih melakukan pengejaran terhadap DHC yang masih DPO,” timpal Budi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 18 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus obat keras terbatas dalam kurun waktu tiga minggu.

Kasat Reserse Narkoba, AKBP Fauzan Syahril, mengatakan, dari sejumlah kasus yang diungkap, petugas mengamankan berbagai barang bukti yakni sabu 195,86 gram, 1.093 pil ekstasi, 112,53 gram daun ganja kering, 36 butir psikotropika, 32.360 butir obat keras terbatas, belasan timbangan digital, puluhan ponsel, hingga 1 unit kendaraan bermotor.

“Seluruh tersangka ada 31 orang,” kata Fauzan. Dengan pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan 35.031 orang dari penyalahgunaan narkoba.

(kompas.com)

Baca juga: Truk Hantam Rumah Warga Padang Tiji, Sekeluarga Alami Luka

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun, Edarkan Sebanyak 2.000 Butir Ekstasi

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Samadua Aceh Selatan kasus Penyalahgunaan Narkotika

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekeluarga di Bandung Edarkan Narkoba, Kemas Pil Ekstasi ke Kapsul Obat",