Kriminal

Pria 18 Tahun Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur di Tebingtinggi

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan terhadap pacarnya sendiri, NL (18), diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (19/10/2023). 

Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel Polres Tebintinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasi Humas.

Agus menuturkan, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Sub 82, ayat 2 tentang tindakan pencabulan terhadap anak dengan ancaman kurungan lima hingga 15 tahun.

(tribun-medan.com)

Baca juga: Mandi di Sungai, Balita Tenggelam dan Meninggal

Baca juga: Sosok Letjen Agus Subiyanto, Dikabarkan Jadi KSAD Gantikan Dudung Abdurachman

Baca juga: Penyanyi Inka Christie tak Diizinkan Keluarga ke Gaza

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemuda 18 Tahun Ini Nekat Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Kini Berakhir di Sel Tahanan,