Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel Polres Tebintinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasi Humas.
Agus menuturkan, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Sub 82, ayat 2 tentang tindakan pencabulan terhadap anak dengan ancaman kurungan lima hingga 15 tahun.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Mandi di Sungai, Balita Tenggelam dan Meninggal
Baca juga: Sosok Letjen Agus Subiyanto, Dikabarkan Jadi KSAD Gantikan Dudung Abdurachman
Baca juga: Penyanyi Inka Christie tak Diizinkan Keluarga ke Gaza
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemuda 18 Tahun Ini Nekat Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Kini Berakhir di Sel Tahanan,