Berita Kriminal

Ibu di Kota Malang Menangis dan Syok Dapati Putrinya Open BO

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online -Ibu di Kota Malang Menangis dan Syok Dapati Putrinya Open BO

PROHABA.CO, MALANG - Hati seorang ibu ini menangis dan syok saat mendapati putrinya kepergok menjual dirinya sendiri hingga diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Persoalannya, wanita tersebut diduga melakukan “open BO” atau terima booking online.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.

Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru.

Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.

“Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu,” kata Rahmat, Selasa (14/11/2023).

Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan dan satu laki-laki.

Hasil pemeriksaan, L diduga sedang “open BO” atau prostitusi online.

“Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun.

Kepada kami bilangnya hanya menemani.

Baca juga: Jalankan Bisnis Open BO, Satpam Tawarkan Cewek di Aplikasi

Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in.

Tetapi ketiganya kami amankan,” katanya.

Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.

Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.

“Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja.

Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya.

Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku ‘open BO’.

Jadi dilakukan pembinaan,” katanya.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.

Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Pria Asal Pidie Terjatuh ke Sungai Krueng Aceh dan Tenggelam, Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Ditangkap, Awalnya Ditawarin Sebagai Kasir, Penghasilan 3 Juta Sebulan

Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23).

Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.

Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

“Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang.

Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan,” katanya.

(kompas.com)

 

Baca juga: Diduga jadi Tempat Prostitusi, Warung Remang-Remang di Batang Dibongkar

Baca juga: Gawat, Tak Mampu Bayar Open BO, Pria Dikeroyok Dua Waria

Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Alasannya Demi Keuntungan Pribadi ?

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu di Kota Malang Menangis Dapati Putrinya "Open BO" dan Diamankan Pol PP",