Senin, 20 April 2026

Berita Nasional

Diduga jadi Tempat Prostitusi, Warung Remang-Remang di Batang Dibongkar

Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Dinas Sosial Batang, Jawa Tengah, merobohkan warung remang-remang di jalur Pantura,

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNJATENG.COM/DINA INDRIANI
Alat berat yang digunakan untuk membongkar warung remang-remang di Batang, Jawa Tengah, Rabu (13/9/2023)  

PROHABA.CO, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membongkar 60 warung remang yang berada di beberapa ruas jalan pantura Kandeman karena para penghuni menempati lahan tidak berizin.

Selain itu warung tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Dinas Sosial Batang, Jawa Tengah, merobohkan warung remang-remang di jalur Pantura, pada Rabu (13/9/2023).

Diduga, warung-warung tersebut menjadi tempat prostitusi.

Pembongkaran warung remang-remang tersebut melibatkan dua alat berat dan ratusan anggota.

Selain menempati lahan secara ilegal milik Balai Besar Pelaksana Jalan nasional wilayah I Jateng DIY, warung-warung itu juga diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Total terdapat 60 warung yang dibongkar yang berada di sepanjang 1 kilometer di Jalan Pantura Kandeman Batang.

Puluhan aparat gabungan yang disiapkan langsung menjebol dinding dan atap puluhan warung tersebut.

“Bangunan hingga saat ini tidak ada izinnya, dan ada indikasi digunakan untuk hal-hal yang kurang baik.

Baca juga: Gara-gara Segel Kafe Remang-remang, Bupati Pangandaran Cekcok dengan Warga

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Makassar, Mucikari Berusia Belasan Tahun 

Baca juga: Bandar Narkoba Fredy Pratama Jadi Importir Pertama Pil Yaba ke Indonesia

Makanya, kami bersinergi dengan Pemkab Batang melakukan penertiban bangunan liar yang berada di ruang milik jalan,” ungkap Asisten Barang Milik Negara dan lahan, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng DIY, Anggo Puguh Nugroho, Rabu (13/9/2023).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang, Muhammad Masqon, mengatakan sosialisasi warung-warung yang berada di lahan Balai Besar Pelaksana Jalan nasional wilayah I Jateng DIY sudah dilakukan sejak setahun kemarin.

Selain itu, warung tersebut juga diduga menyalahi Perda Kabupaten Batang.

“Warung remang-remang ini juga terkesan kumuh, dan di situ kami pernah operasi Miras juga mendapati beberapa penjual miras disini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pada tahun-tahun sebelumnya saat Covid-19 dilakukan operasi juga menemukan praktik prostitusi meskipun tidak di semua warung.

“Pada Minggu kemarin kita sudah sosialisasi door to door, kita temui masyarakat atau pemilik warung kita tempel pamflet bahwa akan dibongkar pada 13 September, maka pemilik bangunan untuk membongkar sendiri yang paling lambat tanggal 12 September,” tandas Muhammad Masqon.(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved