PROHABA.CO, MEDAN - Eks Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dijatuhi pidana penjara lima tahun oleh majelis hakim.
Dirinya dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Dahlan, Senin, (13/11/2023).
Hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 4 bulan.
Pengadilan Tipikor Negeri Medan memvonis mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin 5 tahun penjara.
Dia dianggap terbukti terlibat korupsi dalam perkara pembangunan dermaga di Sabang, Aceh pada 2006 hingga 2011.
Baca juga: Eks Panglima GAM Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim, Dahlan dalam amar putusannya menyebut Ayah Merin melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun, denda sejumlah Rp 200 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Dahlan saat sidang.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.315.000.000.
Paling lama uang tersebut harus dibayarkan 1 bulan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar maka harta denda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ayah Merin divonis selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Satpol PP Bersama Bea Cukai Amankan 2000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Selatan
Baca juga: Ayah Merin Catut Nama Exs Gubernur Aceh Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M
Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan.