Kasus

Eks Panglima GAM Ayah Merin Divonis Lima Tahun Penjara, Terkait Korupsi Pembangunan Dermaga

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar.

Terkait putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan kasus yang menjerat Ayah Merin, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006- 2011.

Ayah Merin ditugasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

"Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tambah jaksa.

Kemudian berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut Ayah Merin menerima bagian dari uang negara tersebut sebesar Rp 4.315.000.000.

(kompas.com)

Baca juga: Diperiksa KPK, Irwandi Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin, Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M

Baca juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka, Kasus Korupsi PNPM Mandiri Gandapura

Baca juga: Febri Diansyah akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kementan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Panglima GAM Ayah Merin Divonis 5 Tahun Penjara",