Kasus

Eks Panglima GAM Ayah Merin Divonis Lima Tahun Penjara, Terkait Korupsi Pembangunan Dermaga

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar.

PROHABA.CO, MEDAN - Eks Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dijatuhi pidana penjara lima tahun oleh majelis hakim.

Dirinya dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Dahlan, Senin, (13/11/2023).

Hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta.

Jika denda tak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 4 bulan.

Pengadilan Tipikor Negeri Medan memvonis mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin 5 tahun penjara.

Dia dianggap terbukti terlibat korupsi dalam perkara pembangunan dermaga di Sabang, Aceh pada 2006 hingga 2011.

Baca juga: Eks Panglima GAM Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Dahlan dalam amar putusannya menyebut Ayah Merin melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun, denda sejumlah Rp 200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Dahlan saat sidang.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.315.000.000.

Paling lama uang tersebut harus dibayarkan 1 bulan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta denda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ayah Merin divonis selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Satpol PP Bersama Bea Cukai Amankan 2000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Selatan

Baca juga: Ayah Merin Catut Nama Exs Gubernur Aceh Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M

Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan.

Terkait putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan kasus yang menjerat Ayah Merin, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006- 2011.

Ayah Merin ditugasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

"Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tambah jaksa.

Kemudian berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut Ayah Merin menerima bagian dari uang negara tersebut sebesar Rp 4.315.000.000.

(kompas.com)

Baca juga: Diperiksa KPK, Irwandi Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin, Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M

Baca juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka, Kasus Korupsi PNPM Mandiri Gandapura

Baca juga: Febri Diansyah akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kementan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Panglima GAM Ayah Merin Divonis 5 Tahun Penjara",