“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan,” paparnya.
“Namun, di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum, atau sudah pernah menjalani proses hukum,” tegas Kapolres. (*)
Baca juga: Tiga Kurir Sabu di Bengkulu Ditangkap, Nyamar Jadi TNI Gadungan saat Bawa Narkoba Senilai Rp150 Juta
Baca juga: Duel Maut Pemuda Tewas di Empat Lawang Ternyata Buronan Polisi, Luka Tusuk di Dada
Baca juga: Komisioner Bawaslu Medan Tertangkap Tangan Peras Caleg, Ada Barang Bukti Uang Rp 25 Juta