"Tindak pidana pembunuhan yang terjadi ini sudah cukup viral di tahun 2021 dan 2022.
Karena kurangnya alat bukti kita selalu memantau pergerakan diduga tersangka. Atas beberapa petunjuk kita bisa penangkapan dan tersangka mengakui," tambah dia.
Atas pebuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338 Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.
Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca juga: Wowon Si Pembunuh Berantai Punya 6 Istri, 3 Dibunuh
Baca juga: Empat Anak di Jagakarsa Meninggal, Diduga Dibunuh Ayahnya
Baca juga: BEREH, Seorang Bocah Selamat Dari Jambret Setelah Terseret Dijalanan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 2 Korban Tewas Dibunuh Temannya Sendiri dengan Racun Potas",