Dengan ditolaknya upaya hukum banding itu, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat takzir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa.
Terdakwa juga diperintahkan segera ditahan dan membayar biaya perkara, Rp5.000. Sedangkan handphone Sumsung tipe A22 miliknya dikembalikan kepada terdakwa.
Handphone itulah yang sering dia pinjamkan kepada kedua cucunya untuk menonton YouTube, sementara itu dia lucuti celana cucu-cucunya itu dalam kesempatan berbeda. (*)
Baca juga: Bejat! Kakak dan Adik di Langkat Dirudapaksa Kakek serta Pamannya
Baca juga: Kakek Cabuli Cucu dengan Keterbelakangan Mental hingga Melahirkan
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Tanggerang Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandung 18 Kali, Kini Korban Hamil
Update berita lainnya di PROHABA.CO dan Google News.