Dengan demikian, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” demikian bunyi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/MS Aceh sebagaimana dilansir dari sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Hakim tinggi pada Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menolak banding yang diajukan Ir SA (71), kakek yang menodai dua cucu kandungnya dan sudah divonis 180 bulan penjara oleh MS Banda Aceh pada 12 Oktober 2023. Ir SA berstatus duda karena istrinya sudah lama meninggal.
Ia pensiunan PNS dan berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Di kamar rumah terdakwalah perbuatan asusila itu terjadi berulang kali sejak 2017, 2022, hinga Maret 2023.
Anak perempuannya berinisial PR merupakan ibu kandung dari kedua cucu yang dia lecehkan dan rudapaksa itu.
PR sudah bercerai dengan suaminya yang berasal dari Sumatera Utara.
Setelah cerai, kedua anak yang masih di bawah umur itu ikut ibunya.
Sang ibu kemudian memilih tinggal dengan ayahnya (kakek korban) yang sudah lama menduda.
Siang hari ibu dari kedua anak itu kerja kantoran, sedangkan anaknya dia titip pada ayahnya.
Suasana sepi di rumah dimanfaatkan SA untuk melecehkan kedua cucunya secara bergilir.
Diawali dengan meminjamkan handphone kepada cucunya itu untuk menonton YouTube, lalu sang kakek melucuti celana cucunya.
Baca juga: Kakek di Kendal Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Dilakukan Sampai 8 Kali
Perbuatan cabul pun terjadi dan itu berlanjut.
Tatkala salah satu anak yang dinodai kakeknya itu bertemu ayahnya, dia cerita bahwa kakek sering berbuat cabul padanya.
Ketika sang ayah mengonfirmasi kepada anaknya yang satu lagi, anak bungsu itu pun mengaku sering diperlakukan tak senonoh oleh kakeknya, seperti yang dialami kakak sulungnya.