“Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya,” kata Ipda Vitra.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang tersangka pemilik sabu-sabu berinisial DRW (31), warga Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, pada Minggu (17/12/2023)
Tersangka ditangkap pada Jumat (15/12/2023) malam di rumahnya dan masih diamankan di mapolres setempat.
Dari rumahnya petugas menyita barang bukti (BB) sebanyak tujuh paket sabu.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadhani kepada Prohaba.co.
Ia menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,85 gram yang dibungkus dengan plastik bening.
Baca juga: Setelah Gerebek Rumah, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 1 Kg Sabu-Sabu Disita
Kemudian, barang bukti lain yang disita dari tersangka berupa satu buah botol plastik warna orange, delapan buah plastik klip bening kosong, sebuah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone, dan uang tunai Rp40.000.
“Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya,” kata Ipda Vitra.
Sebelum melakukan penangkapan terduga pelaku, Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan ciri-ciri terduga.
Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya.
Sejumlah personel polisi pun angsung bergerak menuju rumahnya.
Baca juga: Polres Nagan Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Sabu, 5 Paket Disita
Baca juga: Sopir Taksi Online Mengambang di Sungai Sidoarjo, Diduga Korban Perampokan
Setibanya di rumah terduga pelaku, Tim Elang melihat bahwa ia sedang duduk di ruang tamu rumahnya.
Petugas langsung menghampiri dan mengamankannya.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas diakui DRW sebagai miliknya.