Berita Langsa

Setelah Gerebek Rumah, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 1 Kg Sabu-Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika dan menyita barang bukti berupa ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas Polres Langsa
Barang bukti sabu-sabu 1.040 gram yang terbungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei warna biru. Dok Humas Polres Langsa 

“Sabu tersebut terbungkus dengan plastik teh merek Chinese Pin Wei warna biru,” kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi MH, 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika dan menyita barang bukti berupa 1.040 gram sabu-sabu.

Kedua tersangka masingmasing berinisial IA (27), warga Gampong Sampaima dan SL(35), warga Gampong Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Sabu tersebut terbungkus dengan plastik teh merek Chinese Pin Wei warna biru,” kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi MH, Selasa (13/12/2023).

Selain itu, lanjut Kasat Resnakoba, juga diamankan barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (hp) merek Nokia warna biru dan merek Oppo warna orange, satu unit sepeda motor merwk Honda Vario warna merah BL 6373 UAA, dan uang tunai Rp100.000.

Kronologi penangkapan Penangkapan tersangka, jelas AKP Mulyadi, diawali dengan perolehan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabusabu dalam jumlah lumayan besar.

Baca juga: Miliki 8 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Baca juga: Datang ke Pekanbaru Anies Paparkan 4 Program Khusus Unutk Petani Karet dan Kelapa Sawit

Baca juga: BEREH, Polis Aceh Tamiang Tangkap Mobil Jazz Angkut Narkoba

Lalu pada 6 Desember 2023 pukul 15.00 WIB tim bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap dua terduga.

Keduanya diringkus di belakang salah satu rumah terduga di Gampong Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Penangkapan keduanya dilakukan melalui sebuah penggerebekan dan saat itulah disita BB berupa satu bungkus besar sabu-sabu seberat 1.040 gram.

Kedua lelaki itu mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan mereka pun resmi ditetapkan sebagi tersangka.

Kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

 

Baca juga: Kabur ke Tambak, Pemuda Lhokseumawe Dicokok Polisi, Sejumlah Paket Sabu Disita

Baca juga: BEREH, Polisi Ringkus BD Sabu di Langsa

Baca juga: Seorang Nelayan di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Disita 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved