Berita Lhokseumawe
Miliki 8 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
ersonel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu saat sedang duduk di
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Laporan Saiful bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu saat sedang duduk di pinggir jalan kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka adalah HE (35), warga Kota Lhokseumawe dan NU (33), warga Kabupaten Aceh Utara.
Polisi juga menyita delapan paket kecil sabu-sabu dari keduanya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, polisi menghampiri kedua pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan.
Baca juga: BEREH, Polisi Banda Sakti Tangkap Dua Bandar Sabu Beserta BB 8 Paket Kecil
Baca juga: Setahun Hilang, Pak Guru Ditemukan Meninggal Dalam Sumur, Kepala dan Kaki Korban Belum Ketemu
Ketika dilakukan pemeriksaandi sekitar tempat duduk kedua pria tersebut, ditemukan delapan paket kecil sabu.
“Barang tersebut disembunyikan di bawah kursi kayu tempat kedua tersangka duduk,” pungkasnya.
Kepada petugas, kata Ipda Arizal, tersangka HE mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
Atas dasar pengakuan itu pula ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka juga mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya NU di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Banda Sakti Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 junto Pasal 131 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Baca juga: Ka Lom, Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi
Baca juga: Kabur ke Tambak, Pemuda Lhokseumawe Dicokok Polisi, Sejumlah Paket Sabu Disita
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Empat Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kajhu |
![]() |
---|
Usai Santap MBG, Tiga Murid SD di Aceh Utara Alami Muntah dan Mencret, Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Tujuh Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Aceh Utara, Kerugian Capai Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Warga Dikejutkan Penemuan Jenazah Lansia di Jalan Desa Mesjid Puntet Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.