Berita Lhokseumawe

Miliki 8 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

ersonel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu saat sedang duduk di

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO
Barang Bukti Sabu - Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu saat sedang duduk di pinggir jalan kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB. 

Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Laporan Saiful bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu saat sedang duduk di pinggir jalan kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka adalah HE (35), warga Kota Lhokseumawe dan NU (33), warga Kabupaten Aceh Utara.

Polisi juga menyita delapan paket kecil sabu-sabu dari keduanya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi, polisi menghampiri kedua pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan.

Baca juga: BEREH, Polisi Banda Sakti Tangkap Dua Bandar Sabu Beserta BB 8 Paket Kecil

Baca juga: Setahun Hilang, Pak Guru Ditemukan Meninggal Dalam Sumur, Kepala dan Kaki Korban Belum Ketemu

Ketika dilakukan pemeriksaandi sekitar tempat duduk kedua pria tersebut, ditemukan delapan paket kecil sabu.

“Barang tersebut disembunyikan di bawah kursi kayu tempat kedua tersangka duduk,” pungkasnya.

Kepada petugas, kata Ipda Arizal, tersangka HE mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

Atas dasar pengakuan itu pula ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka juga mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya NU di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Banda Sakti Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 junto Pasal 131 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Baca juga: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja 

Baca juga: Ka Lom, Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi

Baca juga: Kabur ke Tambak, Pemuda Lhokseumawe Dicokok Polisi, Sejumlah Paket Sabu Disita

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved