Kasus Narkoba

Dua Warga Aceh Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Lampung karena Tergiur Upah Rp 13 Juta

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sari (kiri) dan Yusuf, dua warga Aceh yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba, dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Lampung pada Selasa (19/12/2023).

Saat itu, petugas mengecek tahanan dan jumlahnya lengkap.

Lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, tahanan di sel kamar 7 memanggil petugas.

Tahanan itu memberitahukan bahwa ada empat tahanan yang tak berada di kamar sel tersebut.

Setelah itu, Surdiyansyah dan petugas lain melakukan pengecekan.

Ternyata didapati jeruji besi ventilasi kamar mandi di sel kamar 7 kondisinya sudah patah akibat digergaji.

Kemudian, Polda Lampung meminta bantuan untu merazia bus dan mobil penumpang yang dicurigai dari arah Lampung ke Palembang sampai Aceh.

Informasi yang dihimpun Tribun Lampung, keempat tahanan yang kabur itu terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu mencapai 100 kilogram (Kg).

Mereka adalah Muslim, tahanan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 30 Kg, Maulana (58 Kg), M Nasir (30 Kg), dan Asnawi (58 Kg).

Diupah Rp 13 juta

Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Asnawi, tahanan yang kabur mengupah kedua pelaku yang menjemputnya Rp 13 juta.

"Baru Yanto yang berhasil tangkap pada 9 Desember 2023 di Aceh dan Suyatno melarikan diri" ujar Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Asnawi sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Yusuf dan Suyatno.

"Jadi Sari, istri Asnawi mendapat amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan," katanya.

Sari kemudian memberi uang Rp 13 juta untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung.

Halaman
123