PROHABA.CO, SERANG - Muhyani (58), peternak di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, mengaku lega setelah mengetahui perkara yang menjeratnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Usai jadi tersangka karena melawan maling, Muhyani, peternak di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, kini resmi dibebaskan.
Muhyani, selalu kepikiran kasusnya tersebut, bahkan Kesehatannya bahkan sempat drop meski penahanannya ditangguhkan oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023).
Muhyani mengaku sempat pasrah terhadap perkara yang menjeratnya.
"Pasrah karena mungkin nasib mamang udah begini," ujarnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari Kompas TV.
Namun, di tengah kepasrahannya, Muhyani selalu berdoa agar mendapat keajaiban.
"Yang penting mamang berdoa, berdoa, berdoa selalu, moga-moga ada keajaiban.
Cuma itu yang mamang pikirin," ucapnya.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Leon Dozan Langsung Cium Kaki Ibundanya Betharia Sonata
Setelah digelayuti kesedihan selama beberapa bulan, Muhyani kini bisa bernapas lega.
Per Jumat (15/12/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara Muhyani dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Keputusan itu disambut Muhyani dengan bersujud syukur.
"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak," ungkapnya.
Untuk diketahui, Muhyani ditetapkan tersangka karena menewaskan maling ternak, Waldi, pada 24 Februari 2023.
Polisi menaikkan status kasus ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Kemudian, pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.