Kriminal

Peternak yang Jadi Tersangka Usai Tusuk Maling hingga Tewas Resmi Dibebaskan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhyani mengaku senang karena kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang dan dinyatakan perbuatannya melewan pencuri hingga tewas merupakan aksi membela diri. Sabtu (16/12/2023).

Setelah bugar, ia ingin beraktivitas lagi untuk menghidupi keluarganya, antara lain beternak, mencari ikan, dan menjadi kuli bangunan.

"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," terangnya.

"Mamang sejak kecil bukan orang kriminal.

Dari kecil dididik walaupun susah sekalipun, mamang enggak segitunya," sambungya.

(kompas.com)

 

Baca juga: AKHIRNYA, Caleg Aceh Timur Yang Sempat di Tahan Karena Kasus Narkoba Dibebaskan

Baca juga: Resep Shortbread Khas Skotlandia Yang Hanya Menggunakan 5 Bahan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhyani Bebas, Sempat Jadi Tersangka Usai Lawan Maling: Saya Selalu Berdoa Semoga Ada Keajaiban",