Kriminal

Peternak yang Jadi Tersangka Usai Tusuk Maling hingga Tewas Resmi Dibebaskan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhyani mengaku senang karena kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang dan dinyatakan perbuatannya melewan pencuri hingga tewas merupakan aksi membela diri. Sabtu (16/12/2023).

Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian fakta dalam berkas perkara, Muhyani menusuk maling memakai gunting.

Muhyani menusuk Waldi lantaran merasa terancam.

Pasalnya, Waldi terlebih dulu mengeluarkan golok gara-gara aksinya tepergok.

Baca juga: Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian Meja Besi di Darul Imarah Aceh Besar

Gelar perkara penghentian kasus Muhyani dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan.

Didik mengatakan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri merupakan perbuatan membela diri.

"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat.

Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah Waldi, Waldi meninggal karena pendarahan.

Waldi tidak meninggal secara langsung setelah ditusuk Muhyani.

Lalu, dalam berkas perkara, disebutkan bahwa Waldi sempat meminta bantuan rekan sesama maling, AS alias Pendi, untuk menolongnya.

Namun, Pendi tidak menolong Waldi.

Waldi kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di persawahan.

Baca juga: Penipuan Catut Nama Safaruddin Wakil Ketua DPRA, Pelaku Bikin Akun Facebook Bodong

"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," jelas Didik.

"Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tandasnya.

Kini, setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya selama berbulan-bulan, Muhyani akan fokus ke penyembuhan kesehatannya.

Halaman
123