Kasus Pembunuhan

Gawat! Tukang Pijat Mutilasi Pasien karena Jampi-jampinya Tak Mempan

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut pengakuan tukang pijat yang memutilasi pasiennya di Malang.

“Jadi, dua kantong kresek berisi potongan tubuh berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango.

Sedangkan satu kantong kresek yang berisi kepala, telapak kaki dan telapak tangan, dikubur pelaku di bantaran Sungai Bango," tambahnya.

Sementara itu, keluarga korban dari Surabaya juga sudah datang ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) untuk melihat langsung kondisi jenazah.

Hingga kini, polisi masih terus menggali keterangan dari tersangka AR alias Abdul Rahman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "Pelet Pembawa Petaka, Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pasien Gegara Jampi-jampinya Tak Mempan, Begini Kronologinya,”

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News