Somasi

Kemenkes Berutang Rp 5,4 Triliun Terkait Pandemi Covid, RS Swasta Ajukan Somasi

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kementerian Kesehatan RI.

Karena kami sebagai pemberian layanan mewakili faskes RS swasta yang berdiri mandiri tanpa dapat subsidi pemerintah,"ujar dr Noor.

Namun, jawaban ombudsman yang ditunggu selama lima bulan, menurut ARSSI, terkesan membenarkan keputusan dari Kemenkes.

Kuasa Hukum ARSSI, Muhammad Joni SH MH, menyebutkan, respons Ombudsman jumping conclution karena menyitir Pasal 59 ayat 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Isi pasal tersebut berbunyi 'suatu keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali menghindari kerugian lebih besar dan/atau terabaikan hal warga masyarakat.

“Jika pasal ini mengatur pengecualian keputusan dapat berlaku surut hanya diperuntukkan untuk perlindungan warga, bukan untuk membuat keputusan," tegas Joni.

ARSSI pun menyampaikan tiga pernyataan terbuka.

Pertama, meminta presiden Republik Indonesia ikut menuntaskan kisruh pembayaran tagihan RS anggota ARSSI.

Kedua, mengingatkan Menteri Kesehatan (Menkes) bertanggung jawab mutlak atas tagihan RS Anggota ARSSI yang tidak dibayarkan akibat beleids KMK Nomor 1112 Tahun 2022 yang berlaku surut. 

Ketiga, meminta pemeriksaan lebih lanjut/investigasi atas motif dan tindakan yang merugikan RS Anggota ARSSI.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelatanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, memberi tanggapan.

Menurutnya terkait klaim Covid-19 harus mengikuti aturan yang ada dan ada jatuh tempo yang sudah diberikan.

"Tentunya terkait klaim Covid-19 mengikuti aturan yag ada, ada tenggat waktu untuk klaim Covid-19 ini," ujarnya saat dihubungi Tribun.

Menurutnya, situasi ini bisa saja karena tenggat waktu klaim biaya pelayanan Covid-19 sudah lewat atau kedaluwarsa.

"Mungkin ini terlewatkan dari tenggat waktu tersebut karena tentunya ada aturan terkait pengelolaan keuangan," ujarnya.

"Pasti ada tenggat waktu terkait hal tersebut dan melihat kondisi.

Sehingga ada penyesuaian terhadap tarif biaya," tutupnya. (Tribun Network/ais/wly)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News