Berita Pidie

Polisi Tangkap Pembunuh Warga Simpang Tiga Pidie, Motifnya Sering Ditagih Utang

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, didampingi Wakapolres, Misyanto, saat menggelar konferensi pers pembunuhan di mapolres setempat, Selasa (13/2/2024).

Sehingga warga sempat turun ke tambak mencari pisau.

Namun, belakangan N mengaku pisau disimpan di rumahnya, yang diletakkan di dapur.

"Perbuatan N akan dijerat dengan pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Kekurangan Serat, Ini Penjelasannya

Baca juga: Polres Pidie Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Titeu Pidie

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pembunuh Warga Pidie di Krueng Barona Jaya Aceh Besar, Begini Kasusnya