Sehingga warga sempat turun ke tambak mencari pisau.
Namun, belakangan N mengaku pisau disimpan di rumahnya, yang diletakkan di dapur.
"Perbuatan N akan dijerat dengan pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Kekurangan Serat, Ini Penjelasannya
Baca juga: Polres Pidie Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Titeu Pidie
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pembunuh Warga Pidie di Krueng Barona Jaya Aceh Besar, Begini Kasusnya