Berita Nagan Raya

PATEN, Dua Terdakwa Rudapaksa Remaja di Dalam Mobil Divonis Penjara di Nagan Raya

Penulis: Redaksi
Editor: Fadil Mufty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku rudapaksa saat ditangkap Polres Nagan Raya.

Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.

Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban.

Sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.

Beruntung korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga, guna meminta pertolongan.

Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat, agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong.(Rizwan)