Berita Kriminal

Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Terhadap Karyawan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan. Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Terhadap Karyawan

"Didesak, akhirnya cerita sama suaminya. Setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor," ucap Amanda.

ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Amanda berujar, kliennya baru mengungkapkan peristiwa yang menimpanya lantaran ketakutan.

"Itu kan banyak pertimbangan. Rasa ketakutan, apalagi dia tau lho yang namanya rektor itu ya ber-uang, dia banyak koneksi," ujar Amanda.

Malah dimutasi

Menurut Amanda, korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan.

Pasca kejadian, RZ juga dimutasi ke kampus pascasarjana Universitas Pancasila.

Seiring berjalannya waktu sikap RZ pun dianggap tak biasa oleh sang suami.

"Psikisnya ada perubahan, sehingga suaminya bingung, sampai mereka kadang sering ada perdebatan karena kelakuan aneh istrinya," ungkap dia.

Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Dalam hal ini, Amanda berharap Polda Metro Jaya segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut.

(kompas.com)

 

Baca juga: Konten Pornografi Jadi Faktor Tingginya Angka Pelecehan Seksual di Aceh Timur

Baca juga: Kagura, Oknum Kepala SD di Aceh Tengah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah Umur

Baca juga: Polda DIY Selidiki dan Cari Terduga Korban Pelecehan Seksual di UNY

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan atas Dugaan Lecehkan Karyawan Kampus",