Terduga pelaku kemudian dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Rektor membantah
Sementara sang rektor membantah dan menyatakan pelecehan itu tidak pernah terjadi.
Melalui kuasa hukumnya, rektor berinisial ETH mengeklaim bahwa laporan yang dilayangkan korban tidak benar.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ucap Kuasa Hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, saat dihubungi, Minggu (25/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Nanda menilai kasus dugaan pelecehan mulai ramai diperbincangkan saat berjalannya proses pemilihan rektor baru kampus tersebut.
Menurut dia, pemilihan rektor di Universitas Pancasila sedang berlangsung hingga Maret 2024 mendatang.
Karena itu, Nanda merasa janggal mengapa kasus tersebut diramaikan saat proses pergantian rektor berlangsung.
"Terlalu janggal apabila baru dilaporkan pada saat proses pemilihan rektor baru," kata Nanda.
Dia mengatakan, kejanggalan ini semakin kuat karena korban baru melaporkan peristiwa yang diklaim terjadi satu tahun lalu.
"Terlebih lagi, isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, Nanda menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti proses laporan di kepolisian.
"Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," tutur dia.
Berlindung ke LPSK
Sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan dari korban dugaan pelecehan ini.